Saturday, August 25, 2018

Website Info Resmi Pemilu 2019


Pemilu sebentar lagi… hore. Pemilu sebentar lagi… hore..

Tak terasa sudah lima tahun kita di pimpin oleh presiden kita, presiden Indonesia yakni Bapak Jokowi. Bapak Jokowi dengan ciri khasnya blusukan langsung ke masyarakat dan kesederhanaannya.
Selama lima tahun beberapa pencapainnya dan beberapa juga yang belum dicapainya. Ada yang puas dengan kinerja pak Jokowi dan pasti ada juga yang tidak sama sekali tidak merasakan pecapaian nya.
Dengan berakhirnya masa jabatan pak Jokowi ini otomatis pemilihan umum atau pemilu pemilihan Capres (calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden). Pemilihan ini di ikuti oleh semua masyarakat Indonesia yang sudah mencapai persyaratan sebagai peserta pemilih di pemilu.



Pemilu ini di selenggarakan oleh badan bentukan pemerintah sebagai panitia penyelenggaraan pemilu atau pemilihan umum. Badan Pemerintah tersebut bernamakan KPU (komisi Pemilihan Umum). KPU bertugas untuk mensukseskan pemilihan presiden untuk priode 2019/2024.

Selain mempersiapkan alat pemilu untuk seluruh Indonesia KPU juga bertugas untuk mempersiapkan data-data para calon pemilih agar pemilihan tersebut tepat pada sasarannya. Untuk memudahkan pengecekan calon pemilih yang sudah terdaftar KPU meluncurkan situs resmi, Situs resmi tersebut yaitu infopemilu.kpu.go.id . disana para calon pemilih dapat memastikan apakah mereka sudah terdapat sebagai calon pemilih atau tidak. Jika tidak segera dafarkan diri anda kepada KPU agar bisa mengikuti Pemilihan Umum tersebut.

Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat informasi lengkap dan resmi terkait. Situs infopemilu.kpu.go.id sudah bisa dibuka.

Disana anda sudah dapat mengakses informasi tentang pelaksanaan dan jadwal pemilu 2019 dari mulai penyuluhan sampai pengambbilan sumpah presiden dan wakil presiden. Disana sudah terpampam jelas jadwal pelaksanaanya.
KPU memberitakan kepada semua warga negara Indonesia sebagai pemilih yang resmi bisa melihat Namanya sebagai pemilh seperti mengecek Namanya di pilkada 2018.

Upaya ini merupakan langkah pihak penyelenggara pemilihan umum tersebut melayani masyarakat dengan cara melakukan digitalisasi. Salah satunya mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum.

Di website itu tertulis rekapitulasi dan rincian daftar pemilih sementara pilkada. Adanya website itu, KPU RI meminta masyarakat mengecek dengan cara mengunjungi website, lalu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).



Setelah itu, masyarakat akan mengetahui sudah masuk di daftar pemilih atau belum. Masyarakat juga bisa mengetahui secara detil informasi seperti TPS yang akan digunakan.

Selain itu, di website tersebut, masyarakat juga dapat melihat data total DPS di 31 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2018. Sebelumnya, proses pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.

Penyelenggaran Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Jika mengacu Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2018, maka 85 persen dari prediksi jumlah pemilih di pemilu 2019.

Sebagai salah satu persyaratan agar memenangi pemilu pasangan Capres dan Cawapres Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.

Nah, Pemilu Presiden akan dilaksanakan di seluh wilayah Indonesia yaitu di 33 provinsi kepulauan Indonesa tepatnya dari sabang sampai meroke.  Semua wilayah mengikuti pemilu, karena presidennya juga untuk seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta saja.

0 comments

Post a Comment