Pemilu sebentar
lagi… hore. Pemilu sebentar lagi… hore..
Tak terasa sudah
lima tahun kita di pimpin oleh presiden kita, presiden Indonesia yakni Bapak
Jokowi. Bapak Jokowi dengan ciri khasnya blusukan langsung ke masyarakat dan
kesederhanaannya.
Selama lima
tahun beberapa pencapainnya dan beberapa juga yang belum dicapainya. Ada yang puas
dengan kinerja pak Jokowi dan pasti ada juga yang tidak sama sekali tidak
merasakan pecapaian nya.
Dengan
berakhirnya masa jabatan pak Jokowi ini otomatis pemilihan umum atau pemilu
pemilihan Capres (calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden). Pemilihan
ini di ikuti oleh semua masyarakat Indonesia yang sudah mencapai persyaratan
sebagai peserta pemilih di pemilu.
Pemilu ini di
selenggarakan oleh badan bentukan pemerintah sebagai panitia penyelenggaraan
pemilu atau pemilihan umum. Badan Pemerintah tersebut bernamakan KPU (komisi
Pemilihan Umum). KPU bertugas untuk mensukseskan pemilihan presiden untuk priode
2019/2024.
Selain mempersiapkan
alat pemilu untuk seluruh Indonesia KPU juga bertugas untuk mempersiapkan data-data
para calon pemilih agar pemilihan tersebut tepat pada sasarannya. Untuk
memudahkan pengecekan calon pemilih yang sudah terdaftar KPU meluncurkan situs
resmi, Situs resmi tersebut yaitu infopemilu.kpu.go.id . disana para calon
pemilih dapat memastikan apakah mereka sudah terdapat sebagai calon pemilih
atau tidak. Jika tidak segera dafarkan diri anda kepada KPU agar bisa mengikuti
Pemilihan Umum tersebut.
Situs resmi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat informasi lengkap dan resmi terkait.
Situs infopemilu.kpu.go.id sudah bisa dibuka.
Disana anda sudah dapat mengakses informasi tentang
pelaksanaan dan jadwal pemilu 2019 dari mulai penyuluhan sampai pengambbilan
sumpah presiden dan wakil presiden. Disana sudah terpampam jelas jadwal
pelaksanaanya.
KPU memberitakan
kepada semua warga negara Indonesia sebagai pemilih yang resmi bisa melihat Namanya
sebagai pemilh seperti mengecek Namanya di pilkada 2018.
Upaya ini
merupakan langkah pihak penyelenggara pemilihan umum tersebut melayani
masyarakat dengan cara melakukan digitalisasi. Salah satunya mengecek apakah
masyarakat sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum.
Di website itu
tertulis rekapitulasi dan rincian daftar pemilih sementara pilkada. Adanya
website itu, KPU RI meminta masyarakat mengecek dengan cara mengunjungi
website, lalu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah itu,
masyarakat akan mengetahui sudah masuk di daftar pemilih atau belum. Masyarakat
juga bisa mengetahui secara detil informasi seperti TPS yang akan digunakan.
Selain itu, di
website tersebut, masyarakat juga dapat melihat data total DPS di 31 provinsi
yang menyelenggarakan Pilkada 2018. Sebelumnya, proses pemungutan suara di
Pilkada serentak 2018 akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Penyelenggaran
Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Jika mengacu Daftar Penduduk
Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2018, maka 85 persen dari
prediksi jumlah pemilih di pemilu 2019.
Sebagai salah
satu persyaratan agar memenangi pemilu pasangan Capres dan Cawapres Menurut UU
Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan
kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun
pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap
berlaku.
Nah, Pemilu
Presiden akan dilaksanakan di seluh wilayah Indonesia yaitu di 33 provinsi
kepulauan Indonesa tepatnya dari sabang sampai meroke. Semua wilayah mengikuti pemilu, karena
presidennya juga untuk seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta saja.
0 comments
Post a Comment