Mantan pidana koruptor seharusnya haram mencalonkan di pemilu, karena sudah menyalah gunakan kekuwasaannya dengan mengambil hak masyarakat.
Menuju pemilu 2019 suasana Politik di Indonesia berubah seketika, berubah menjadi bola api panas dan menggelinding seperti bola salju. beberapa isu terus bergantian menjadi trending topik di media sosial dimana-mana.
Isu yang muncul pada saat ini yakni munculnya isu bahwa mantan-mantan napi terpidana kasus korupsi kembali maju menjadi caleg. Pada pencalonan tersebut mereka berhasil lolos di pendaftaran berkas di KPU.
Tak lama kemudian KPU baru sadar atau tersadar, saya juga tidak tahu pastinya mengapa KPU dulunya meloloskan namun sekarang mereka baru mempermasalahkan hal itu. KPU pun tidak meloloskan semua Caleg mantan narapidana digagalkan dalam persyaratannya.
Menuju pemilu 2019 suasana Politik di Indonesia berubah seketika, berubah menjadi bola api panas dan menggelinding seperti bola salju. beberapa isu terus bergantian menjadi trending topik di media sosial dimana-mana.
Isu yang muncul pada saat ini yakni munculnya isu bahwa mantan-mantan napi terpidana kasus korupsi kembali maju menjadi caleg. Pada pencalonan tersebut mereka berhasil lolos di pendaftaran berkas di KPU.
Tak lama kemudian KPU baru sadar atau tersadar, saya juga tidak tahu pastinya mengapa KPU dulunya meloloskan namun sekarang mereka baru mempermasalahkan hal itu. KPU pun tidak meloloskan semua Caleg mantan narapidana digagalkan dalam persyaratannya.
Tapi masalahnya belum beres sampai disana, Caleg mantan narapidana mengajukan potes ke BAWASLU (pengawas pemilu). nah disini mulailah hal unik tercipta, dimana disini giliran BAWASLU lah yang meloloskan mereka.
BAWASLU meloloskan persyaratan mereka dan menyetujui bahwa para mantan napi pidana korupsi boleh atau bisa mencalonkan kembali di pemilu 2019. Meskipun di perundang-undangan KPU bahwa sudah jelas bahwa mantan koruptor, pengedar Narkotika, dan mantan kejahatan anak tidak boleh mencalonkan di pemilu 2019.
BAWASLU tidak begitu menghiraukan peraturan yang sudah ada di KPU, BAWASLU mengatakan bahwa persyaratan yang diperlukan sudah lolos dan memenuhi syarat dan mengatakan bahwa KPU tidak boleh memenggal hak politik orang lain ( mantan narapidana korupsi).
Disini saya ingin berkomentar untuk BAWASLU yang meloloskan para mantan korupsi untuk mengikuti pemilu 2019. Menurut saya mantan narapidana korupsi tidak boleh mengikuti pemilu di tahun 2019.
Jika meloloskan mereka atas nama HAM yang tidak boleh memenggal hak politik orang lain, sebelum kami memenggal hak orang untuk berpolotik kembali. Sebenarnya merekalah yang terdahulu telah memenggal hak-hak masyarakat yang mereka ambil.
Di Indonesia masih banyak kok orang-orang yang hebat untuk mengisi kursi legislatif.
Maaf jika panndangan saya salah, yang saya pikirkan itulah. jika pemaparan yang sangat buruk saya juga minta maaf karna saya bukanlah ahli di bidang ini. saya harap rekan-rekan bisa memberi saya masukan dalam pembuatan artikel-artikel selanjutnya. Terima kasih.
BAWASLU meloloskan persyaratan mereka dan menyetujui bahwa para mantan napi pidana korupsi boleh atau bisa mencalonkan kembali di pemilu 2019. Meskipun di perundang-undangan KPU bahwa sudah jelas bahwa mantan koruptor, pengedar Narkotika, dan mantan kejahatan anak tidak boleh mencalonkan di pemilu 2019.
BAWASLU tidak begitu menghiraukan peraturan yang sudah ada di KPU, BAWASLU mengatakan bahwa persyaratan yang diperlukan sudah lolos dan memenuhi syarat dan mengatakan bahwa KPU tidak boleh memenggal hak politik orang lain ( mantan narapidana korupsi).
Disini saya ingin berkomentar untuk BAWASLU yang meloloskan para mantan korupsi untuk mengikuti pemilu 2019. Menurut saya mantan narapidana korupsi tidak boleh mengikuti pemilu di tahun 2019.
Jika meloloskan mereka atas nama HAM yang tidak boleh memenggal hak politik orang lain, sebelum kami memenggal hak orang untuk berpolotik kembali. Sebenarnya merekalah yang terdahulu telah memenggal hak-hak masyarakat yang mereka ambil.
Di Indonesia masih banyak kok orang-orang yang hebat untuk mengisi kursi legislatif.
Maaf jika panndangan saya salah, yang saya pikirkan itulah. jika pemaparan yang sangat buruk saya juga minta maaf karna saya bukanlah ahli di bidang ini. saya harap rekan-rekan bisa memberi saya masukan dalam pembuatan artikel-artikel selanjutnya. Terima kasih.
0 comments
Post a Comment